Suntik Meningitis bagi Jamaah Haji
dan Umrah dan Vaksin Imuinisasi
Oleh Tgk. H. Hasanoel Bashri H.G
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله المنفرد بالإيجاد. والصلاة والسلام على سيدنا محمد أفضل العباد. وعلى آله وأصحابه أولى البهجة و الرشاد. وبعد
الحمد لله المنفرد بالإيجاد. والصلاة والسلام على سيدنا محمد أفضل العباد. وعلى آله وأصحابه أولى البهجة و الرشاد. وبعد
Ibadah haji
merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan bagi umat islam yang
telah mampu. Dalam beberapa tahun terakhir umat islam yang akan melaksanakan
ibadah haji dicemaskan dengan adanya kewajiban suntik meningitis yang kenyataannya bahwa pada proses pembuatan
vaksin tersebut
menggunakan enzim babi.
Kewajiban vaksin ini berdasarkan Nota
Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta 1 Juni 2006 dan Internacional Health
Regulation 2005 yang memastikan suntik meningitis bagi semua jamaah haji, umrah dan
bahkan TKW/TKI yang akan masuk ke Arab Saudi. Bahkan, vaksin merupakan salah
satu persyaratan untuk mendapatkan visa.
Sampai saat ini masih ada kekhawatiran dikalangan
berbagai lapisan umat muslim tentang legalitas hukum suntik meningitis tersebut,
walaupun saat ini telah keluar beberapa keputusan beberapa kalangan tentang
suntik meningitis tersebut termasuk dari MUI pusat, baik keputusan
MUI pada tahun 2009 sebelum ditemukannya vaksin meningitis yang bebas dari
pengaruh enzim babi maupun keputusan MUI pada tahun 2010 bahwa telah ditemukan
vaksin yang bebas pengaruh enzim babi.
Mengenal
Meningitis
Untuk lebih
mengenal meningitis kami kutip sedikit keterangan dari tulisan Wawan Shofwan
Sholehudin yang dipublikasikan oleh beberapa website. Penyakit meningitis merupakan
penyakit menular. Meningitis adalah peradangan yang terjadi pada meninges, yaitu membrane
atau selaput yang melapisi otak dan syaraf tunjang. Meningitis dapat disebabkan
berbagai organisme seperti virus, bakteri, ataupun jamur yang menyebar masuk ke
dalam darah dan berpindah ke dalam cairan otak. Banyak ahli kesehatan
berpendapat penyebab penyakit meningitis adalah virus yang umumnya tidak
berbahaya dan akan pulih tanpa pengobatan dan perawatan yang spesifik. Namun,
meningitis yang disebabkan oleh bakteri bisa mengakibatkan kondisi serius,
misalnya kerusakan otak, hilangnya pendengaran, kurangnya kemampuan belajar.
Bahkan, bisa menyebabkan kematian. Sedangkan meningitis yang disebabkan oleh
jamur sangat jarang. Jenis ini umumnya diderita oleh orang yang daya tahan
tubuhnya menurun seperti pada penderita HIV/AIDS.
Bakteri yang dapat mengakibatkan
serangan meningitis di antaranya Streptococcus pneumoniae (pneumonoccus).
Bakteri ini yang paling umum menyebabkan meningitis pada bayi atau anak-anak.
Jenis bakteri ini juga yang bisa menyebabkan infeksi pneumonia, telinga dan
rongga hidung (sinus). Bakteri lainnya adalah jenis neisseria meningitidis
(meningococcus). Bakteri ini merupakan penyebab kedua terbanyak setelah
streptococcus pneumenie. Meningitis terjadi akibat adanya infeksi pada saluran
nafas bagian atas yang kemudian bakterinya masuk ke dalam peredaran darah.
Beberapa antibiotik yang sering
diberikan dokter pada kasus meningitis yang disebabkan oleh bakteri
streptococcus pneumoniae dan Neisseria meningitidis antara lain Cephalosporin
(Ceptriaxone). Sedangkan meningitis yang disebabkan bakteri Listeria
monocytogenes akan diberikan ampicillin, vancomisin dan Carbapenem (meropenem),
Chlorampenicol atau Ceptriaxone. Meningitis yang disebabkan oleh virus
dapat ditularkan melalui batuk, bersin, ciuman, sharing makan atau sendok,
pemakaian sikat gigi bersama dan merokok bergantian dalam satu batangnya.
Berdasarkan data Badan kesehatan dunia (WHO), telah terjadi kasus peningkatan
kejadian meningitis yang menelan korban jiwa di daerah piedemis di Sabah
Sahara.
Oleh karena itu, untuk melindungi
jamaah haji atau umrah dari kemungkinan tertular dan menularkan meningitis
kepada orang lain, maka jamaah tersebut divaksinasi meningitis. Mereka yang
telah menjalani vaksinasi, akan diberikan ‘kartu kuning’ atau Internacional
Certifikate of Veccination (ICV) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP) setempat.
Vaksin Meningitis Antara Formula lama dan
Formula Baru
Sejak diwajibkannya vaksinasi
meningitis, yaitu tahun 2006 telah mengalami perubahan dalam proses pembuatanna
yaitu sejak akhir 2008.
Formula lama atau “Old” Mencevax TM
ACW 135 Y
Perwakilan dari GSK (Glaxo Smith
kline) sebagai produsen vaksin meningitis yang digunakan oleh Departemen
Kesehatan R.I, Indrawati dan Helen kepada kami menerangkan bahwa benar pada
awalnya pada proses pembuatan vaksin meningitis (”Old” Mencevax TM ACW 135 Y)
menggunakan enzim babi sebagai katalisator dalam proses pembuatannya. Enzim
tidak termasuk dari bahan vaksin menigitis. Bahasa sederhananya ketika telah
menjadi vaksin meningitis telah dibersihkan atau dipisahkan sama sekali dari
unsur babi tersebut dengan sebersih-bersihnya. Jadi vaksin meningitisnya
sendiri sudah tidak mengandung unsur babi, tapi tidak lepas dari pengaruh enzim
babi.
Formula lama atau “NEW” Mencevax TM
ACW 135 Y
Sejak akhir tahun 2008 enzim babi ini
telah tidak digunakan lagi sebagai katalisator karena telah berhasil
menggunakan katalisator lain yang bukan dari binatang. Jadi vaksin meningitis
yang digunakan sejak akhir tahun 2008 atau itu telah terbebas dari unsur babi
pada proses pembuatannya. Akan tetapi tentu saja vaksin yang sekarang digunakan
itu tidak lepas dari bahan yang ada pada vaksin yang digunakan sebelumnya.
Dengan kata lain “NEW” Mencevax TM ACW 135 Y berasal dari working seed Formula
lama atau “Old” Mencevax TM ACW 135 Y. [1]
Vaksin Meningitis Halal.
Pada tahun
2010 MUI pusat kembali meninjau keputusan MUI tahun 2009 tentang dibolehkan
memakai meningitis yang ada saat itu karena unsur darurat. Karena pada tahun
tersebut telah ditemukan vaksin meningitis yang halal. Dari ketiga vaksin
meningitis yang diaudit oleh tim Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI, hanya satu vaksin yang dinyatakan
haram yakni Vaksin Mencevak ACYW 135 produksi Glaxo Smith Kline asal Belgia.
Sedangkan dua lainnya yaitu vaksin meningitis Menveo Meningococcal yang
diproduksi oleh Novartis Vaccine and Diagnotis asal Italia, dan Mevac ACWY 135,
yang diproduksi Zheiyiang Tian juan asal China, halal digunakan untuk jamaah
haji. Dengan ditetapkannya fatwa
tersebut, maka fatwa yang lama, No.05/2009 tentang penggunaan vaksin meningitis
bagi jamaah haji dan umrah, tidak berlaku lagi. Sehingga penggunaan vaksin, selain dari dua yang disebutkan
itu haram digunakan.[2]
Vaksin Imuinisasi.
Selain pada
vaksin meningitis pro dan kontra juga terjadi pada vaksin imuinisasi. Bahkan
pada vaksin imuinisasi pro dan kontra bukan hanya pada masalah enzim babi,
tetapi juga pada masalah efek samping dari vaksin tersebut. Pihak yang kontra
imuinisasi mengatakan bahwa imuinisasi menimbulkan efek samping yang berbahaya.
Namun pernyataan tersebut juga dibantah oleh Dokter Anak Indonesia (IDAI).[3]
Namun pro kontra tersebut terus berlanjut panjang. Masing-masing pihak
membawakan argument tersendiri. Butuh waktu untuk memeriksa kebenaran argument
masing-masing pihak.
Babi adalah hewan najis yang haram
dikonsumsi.
Para ulama
ijmak bahwa daging babi tidak boleh dikonsumsi.[4] Selain haram dikonsumsi
daging babi juga dihukumi bernajis. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam
al-Quran surat al-Baqarah ayat 173 :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ
Dalam ayat lain Allah berfirman :
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا
مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor–atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-An’am : 145).
Hukum berobat dengan najis.
Dalam Mazhab
Syafii berobat dengan najis dengan selain khamar murni dibolehkan dengan syarat
berdasarkan petunjuk dokter yang muslim dan tidak diperdapatkan obat yang lain
yang suci.[5]
Dalam satu
hadits Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أُمِّ
الدَّرْدَاءِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا
بِحَرَامٍ
Dari Abu Darda, ia
berkata,”Rasulullah saw. telah bersabda,”Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit
dan obat dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya. Maka berobatlah dan
janganlah berobat dengan yang haram.”.( H.R. Abu Daud, Sunan Abu Daud, VII : 4
dan Al-Baihaqi,
Sunan Al-Baihaqi
Al-kubra, X : 5.)
Suntik Meningitis bagi Jamaah Haji
dan Umrah menurut perspektif fiqh.
Sebelumnya
perlu juga diketahui bahwa penyakit meningitis telah merenggut korban jiwa dari
beberapa jamaah haji termasuk Indonesia ketika sebelum dilakukan vaksinisasi
meningitis. Pada
terbitan Harian Republika, Jumat 12 Juni 2009. Halaman 24, Dikatakan, ”Sebagai
contoh, pada 2000 lalu, sebanyak 14 orang jamaah haji Indonesia tertular
penyakit ini. Sebanyak 6 orang dari 14 penderita meningitis tersebut meningal
di Arab Saudi dengan penyebab kematian meningitis meningokokus serogrup W –
135. Angka tersebut bertambah pada tahun 2001 menjadi 18 penderita dan enam di
antaranya meninggal di Arab Saudi.
Dengan
melihat beberapa kasus meningitis maka suntik meningitis dapat dikatagorikan
sebagai kebutuhan yang dharurat untuk menghindari penyakit meningitis, walaupun
pada saat disuntik jamaah haji belum terjangkit penyakit tersebut. karena
ketakutan terhadap timbulnya satu penyakit yang membahayakan juga termasuk dalam
mudharat.[6] Maka sebelum penemuan
vaksin meningitis yang halal, pemakaian vaksin meningitis dibolehkan karena
kondisi dharurat. Hal ini sesuai dengan qaedah ushul fiqh:
الضروريات تبيح المحظورات
Kemudharatan membolehkan
yang dilarang.
Dengan adanya penemuan vaksin meningitis yang halal,
maka kondisi darurat yang membolehkan memakai vaksin meningitis yang mengandung
enzim babi tidak dibolehkan lagi, karena syarat dibolehkan berobat dengan najis
hanya bila tidak ditemukan obat lain yang halal.
Kesimpulan.
- Sebelum
tahun 2010 belum ditemukan vaksin meningitis yang bebas dari enzim babi,
sehingga penggunaan vaksin tersebut pada saat itu dibolehkan karena alasan
dharurat.
- Setelah
adanya penemuan vaksin meningitis yang halal, maka tidak dibolehkan lagi
menggunakan vaksin yang mengandung enzim babi.
- Sangat
diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat yang akan melaksanakan
jamaah haji, bahwa vaksin yang digunakan saat ini bebas dari unsur enzim
babi, sehingga jamaah haji akan lebih merasa tentram dalam melakukan
ibadah haji.
- Vaksin
imuinisasi, karena belum penulis ketahui secara pasti titik terang tentang
pro kontra manfaat dan efek samping dari imuinisasi maka kalangan yang meyakini
bahwa imuinisasi berdampak negatif maka tidak boleh melakukan imuinisasi.
Sedangkan bagi kalangan yang meyakini bahwa imuinisasi tersebut bermanfaat
dan penggunaan vaksin imuinisasi tersebut dimaafkan karena unsur darurat.
Wallahu A`lam
bish Shawab.
[B]
Samalanga, 11
Muharram 1434 H/25 November 2012
Lampiran
Nash kitab Mu`tabarah.
- Raudhatuth
Thalibin jilid 10 hal 175 Cet. Al-Maktab Islami
ثم الخلاف في التداوي
مخصوص بالقليل الذي لا يسكر ويشترط خبر طبيب مسلم أو معرفة المتداوي إن عرف ويشترط
أن لا يجد ما يقوم مقامها ويعتبر هذان الشرطان في تناول سائر الأعيان النجسة
- Raudhatuth
Thalibin jilid 3 hal 282 Cet. Al-Maktab Islami
فلو خاف حدوث مرض مخيف جنسه، فهو كخوف الموت….
- Majmuk
Syarah Muhazzah jilid 9 hal 50 cet. Dar Fikr
(وأما) التداوى بالنجاسات غير الخمر فهو جائز سواء فيه
جميع النجاسات غير المسكر هذا هو المذهب والمنصوص وبه قطع الجمهور وفيه وجه أنه لا
يجوز لحديث ام سلمة المذكور في الكتاب
- Al-Fawaid
Janiyyah. Hal 254 Cet. Dar Fikr
(ضرورة) قال الزركاشي بلوغه حدا ان لم يتناول الممنوع هلك أو قارب كالمضطر
للأكل واللبس بحيث لو ترك هلك او تلف منه عضو
(هلك) اى يقينا او ظنا او جوز تلف النفس وسلامتها على
السواء ..
(او قارب) اى الهلاك ..بان ظن ظنا ضعيفا بقطعه عن الرفقة
- Tuhfatul
Muhtaj jild 9 hal 169 Cet. Dar Fikr
فارقت
عدم وجوب التداوي (والأصح تحريمها) صرفا (لدواء) لمكلف أو صبي أو مجنون لخبر مسلم
أنه - صلى الله عليه وسلم - «قال لمن سأله أنه يصنعها للدواء أنه ليس بدواء ولكنه
داء» وصح خبر «إن الله لم يجعل شفاء أمتي فيما حرم عليها» وما دل عليه القرآن أن
فيها منافع إنما هو قبل تحريمها، أما مستهلكة مع دواء آخر فيجوز التداوي بها كصرف
بقية النجاسات إن عرف أو أخبره عدل طب بنفعها وتعينها بأن لا يغني عنها طاهر
[1] Hukum Vaksinasi Meningitis untuk Jamaah Haji, oleh Oleh: Wawan Shofwan Sholehudin; http://spirithaji.com/component/content/article/29-opini/869-hukum-vaksinasi-meningitis-untuk-jamaah-haji.html
[2] http://babinrohisnakertrans.org/apa-siapa/mui-dua-vaksin-manengitis-menveo-meningococcal-dan-mevac-acwy-135-halal-untuk-jamaah-haji
No comments:
Post a Comment