Translate

Tuesday, May 22, 2018

hukum suntik maningitis bagi jamaah Haji Indonesia


Suntik Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah dan Vaksin Imuinisasi
Oleh Tgk. H. Hasanoel Bashri H.G

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله المنفرد بالإيجاد. والصلاة والسلام على سيدنا محمد أفضل العباد. وعلى آله وأصحابه أولى البهجة و الرشاد. وبعد

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan bagi umat islam yang telah mampu. Dalam beberapa tahun terakhir umat islam yang akan melaksanakan ibadah haji dicemaskan dengan adanya kewajiban suntik meningitis yang kenyataannya bahwa pada proses pembuatan vaksin tersebut menggunakan enzim babi.
Kewajiban vaksin ini berdasarkan Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta 1 Juni 2006 dan Internacional Health Regulation 2005 yang memastikan suntik meningitis bagi semua jamaah haji, umrah dan bahkan TKW/TKI yang akan masuk ke Arab Saudi. Bahkan, vaksin merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa.
Sampai saat ini masih ada kekhawatiran dikalangan berbagai lapisan umat muslim tentang legalitas hukum suntik meningitis tersebut, walaupun saat ini telah keluar beberapa keputusan beberapa kalangan tentang suntik meningitis tersebut termasuk dari MUI pusat, baik keputusan MUI pada tahun 2009 sebelum ditemukannya vaksin meningitis yang bebas dari pengaruh enzim babi maupun keputusan MUI pada tahun 2010 bahwa telah ditemukan vaksin yang bebas  pengaruh enzim babi.
Mengenal Meningitis
Untuk lebih mengenal meningitis kami kutip sedikit keterangan dari tulisan Wawan Shofwan Sholehudin yang dipublikasikan oleh beberapa website. Penyakit meningitis merupakan penyakit menular. Meningitis adalah peradangan yang terjadi pada meninges, yaitu membrane atau selaput yang melapisi otak dan syaraf tunjang. Meningitis dapat disebabkan berbagai organisme seperti virus, bakteri, ataupun jamur yang menyebar masuk ke dalam darah dan berpindah ke dalam cairan otak. Banyak ahli kesehatan berpendapat penyebab penyakit meningitis adalah virus yang umumnya tidak berbahaya dan akan pulih tanpa pengobatan dan perawatan yang spesifik. Namun, meningitis yang disebabkan oleh bakteri bisa mengakibatkan kondisi serius, misalnya kerusakan otak, hilangnya pendengaran, kurangnya kemampuan belajar. Bahkan, bisa menyebabkan kematian. Sedangkan meningitis yang disebabkan oleh jamur sangat jarang. Jenis ini umumnya diderita oleh orang yang daya tahan tubuhnya menurun seperti pada penderita HIV/AIDS.
Bakteri yang dapat mengakibatkan serangan meningitis di antaranya Streptococcus pneumoniae (pneumonoccus). Bakteri ini yang paling umum menyebabkan meningitis pada bayi atau anak-anak. Jenis bakteri ini juga yang bisa menyebabkan infeksi pneumonia, telinga dan rongga hidung (sinus). Bakteri lainnya adalah jenis neisseria meningitidis (meningococcus). Bakteri ini merupakan penyebab kedua terbanyak setelah streptococcus pneumenie. Meningitis terjadi akibat adanya infeksi pada saluran nafas bagian atas yang kemudian bakterinya masuk ke dalam peredaran darah.
            Beberapa antibiotik yang sering diberikan dokter pada kasus meningitis yang disebabkan oleh bakteri streptococcus pneumoniae dan Neisseria meningitidis antara lain Cephalosporin (Ceptriaxone). Sedangkan meningitis yang disebabkan bakteri Listeria monocytogenes akan diberikan ampicillin, vancomisin dan Carbapenem (meropenem), Chlorampenicol atau Ceptriaxone. Meningitis yang disebabkan oleh virus dapat ditularkan melalui batuk, bersin, ciuman, sharing makan atau sendok, pemakaian sikat gigi bersama dan merokok bergantian dalam satu batangnya. Berdasarkan data Badan kesehatan dunia (WHO), telah terjadi kasus peningkatan kejadian meningitis yang menelan korban jiwa di daerah piedemis di Sabah Sahara.
Oleh karena itu, untuk melindungi jamaah haji atau umrah dari kemungkinan tertular dan menularkan meningitis kepada orang lain, maka jamaah tersebut divaksinasi meningitis. Mereka yang telah menjalani vaksinasi, akan diberikan ‘kartu kuning’ atau Internacional Certifikate of Veccination (ICV) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
Vaksin Meningitis Antara Formula lama dan Formula Baru
Sejak diwajibkannya vaksinasi meningitis, yaitu tahun 2006 telah mengalami perubahan dalam proses pembuatanna yaitu sejak akhir 2008.
Formula lama atau “Old” Mencevax TM ACW 135 Y
Perwakilan dari GSK (Glaxo Smith kline) sebagai produsen vaksin meningitis yang digunakan oleh Departemen Kesehatan R.I, Indrawati dan Helen kepada kami menerangkan bahwa benar pada awalnya pada proses pembuatan vaksin meningitis (”Old” Mencevax TM ACW 135 Y) menggunakan enzim babi sebagai katalisator dalam proses pembuatannya. Enzim tidak termasuk dari bahan vaksin menigitis. Bahasa sederhananya ketika telah menjadi vaksin meningitis telah dibersihkan atau dipisahkan sama sekali dari unsur babi tersebut dengan sebersih-bersihnya. Jadi vaksin meningitisnya sendiri sudah tidak mengandung unsur babi, tapi tidak lepas dari pengaruh enzim babi.
Formula lama atau “NEW” Mencevax TM ACW 135 Y
Sejak akhir tahun 2008 enzim babi ini telah tidak digunakan lagi sebagai katalisator karena telah berhasil menggunakan katalisator lain yang bukan dari binatang. Jadi vaksin meningitis yang digunakan sejak akhir tahun 2008 atau itu telah terbebas dari unsur babi pada proses pembuatannya. Akan tetapi tentu saja vaksin yang sekarang digunakan itu tidak lepas dari bahan yang ada pada vaksin yang digunakan sebelumnya. Dengan kata lain “NEW” Mencevax TM ACW 135 Y berasal dari working seed Formula lama atau “Old” Mencevax TM ACW 135 Y. [1]
Vaksin Meningitis Halal.
Pada tahun 2010 MUI pusat kembali meninjau keputusan MUI tahun 2009 tentang dibolehkan memakai meningitis yang ada saat itu karena unsur darurat. Karena pada tahun tersebut telah ditemukan vaksin meningitis yang halal. Dari ketiga vaksin meningitis yang diaudit oleh tim Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI, hanya satu vaksin yang dinyatakan haram yakni Vaksin Mencevak ACYW 135 produksi Glaxo Smith Kline asal Belgia. Sedangkan dua lainnya yaitu vaksin meningitis Menveo Meningococcal yang diproduksi oleh Novartis Vaccine and Diagnotis asal Italia, dan Mevac ACWY 135, yang diproduksi Zheiyiang Tian juan asal China, halal digunakan untuk jamaah haji. Dengan  ditetapkannya fatwa tersebut, maka fatwa yang lama, No.05/2009 tentang penggunaan vaksin meningitis bagi jamaah haji dan umrah, tidak berlaku lagi. Sehingga  penggunaan vaksin, selain dari dua yang disebutkan itu haram digunakan.[2]
Vaksin Imuinisasi.
            Selain pada vaksin meningitis pro dan kontra juga terjadi pada vaksin imuinisasi. Bahkan pada vaksin imuinisasi pro dan kontra bukan hanya pada masalah enzim babi, tetapi juga pada masalah efek samping dari vaksin tersebut. Pihak yang kontra imuinisasi mengatakan bahwa imuinisasi menimbulkan efek samping yang berbahaya. Namun pernyataan tersebut juga dibantah oleh Dokter Anak Indonesia (IDAI).[3] Namun pro kontra tersebut terus berlanjut panjang. Masing-masing pihak membawakan argument tersendiri. Butuh waktu untuk memeriksa kebenaran argument masing-masing pihak.
Babi adalah hewan najis yang haram dikonsumsi.
Para ulama ijmak bahwa daging babi tidak boleh dikonsumsi.[4] Selain haram dikonsumsi daging babi juga dihukumi bernajis. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 173 :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ
Dalam ayat lain Allah berfirman :
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor–atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-An’am : 145).
Hukum berobat dengan najis.
Dalam Mazhab Syafii berobat dengan najis dengan selain khamar murni dibolehkan dengan syarat berdasarkan petunjuk dokter yang muslim dan tidak diperdapatkan obat yang lain yang suci.[5]
Dalam satu hadits Rasulullah bersabda:                                                                          
عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Dari Abu Darda, ia berkata,”Rasulullah saw. telah bersabda,”Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya. Maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram.”.( H.R. Abu Daud, Sunan Abu Daud, VII : 4 dan Al-Baihaqi, Sunan Al-Baihaqi Al-kubra, X : 5.)
Suntik Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah menurut perspektif fiqh.
Sebelumnya perlu juga diketahui bahwa penyakit meningitis telah merenggut korban jiwa dari beberapa jamaah haji termasuk Indonesia ketika sebelum dilakukan vaksinisasi meningitis. Pada terbitan Harian Republika, Jumat 12 Juni 2009. Halaman 24, Dikatakan, ”Sebagai contoh, pada 2000 lalu, sebanyak 14 orang jamaah haji Indonesia tertular penyakit ini. Sebanyak 6 orang dari 14 penderita meningitis tersebut meningal di Arab Saudi dengan penyebab kematian meningitis meningokokus serogrup W – 135. Angka tersebut bertambah pada tahun 2001 menjadi 18 penderita dan enam di antaranya meninggal di Arab Saudi.
Dengan melihat beberapa kasus meningitis maka suntik meningitis dapat dikatagorikan sebagai kebutuhan yang dharurat untuk menghindari penyakit meningitis, walaupun pada saat disuntik jamaah haji belum terjangkit penyakit tersebut. karena ketakutan terhadap timbulnya satu penyakit yang membahayakan juga termasuk dalam mudharat.[6] Maka sebelum penemuan vaksin meningitis yang halal, pemakaian vaksin meningitis dibolehkan karena kondisi dharurat. Hal ini sesuai dengan qaedah ushul fiqh:
الضروريات تبيح المحظورات
Kemudharatan membolehkan yang dilarang.
Dengan adanya penemuan vaksin meningitis yang halal, maka kondisi darurat yang membolehkan memakai vaksin meningitis yang mengandung enzim babi tidak dibolehkan lagi, karena syarat dibolehkan berobat dengan najis hanya bila tidak ditemukan obat lain yang halal.
Kesimpulan.
  1. Sebelum tahun 2010 belum ditemukan vaksin meningitis yang bebas dari enzim babi, sehingga penggunaan vaksin tersebut pada saat itu dibolehkan karena alasan dharurat.
  2. Setelah adanya penemuan vaksin meningitis yang halal, maka tidak dibolehkan lagi menggunakan vaksin yang mengandung enzim babi.
  3. Sangat diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat yang akan melaksanakan jamaah haji, bahwa vaksin yang digunakan saat ini bebas dari unsur enzim babi, sehingga jamaah haji akan lebih merasa tentram dalam melakukan ibadah haji.
  4. Vaksin imuinisasi, karena belum penulis ketahui secara pasti titik terang tentang pro kontra manfaat dan efek samping dari imuinisasi maka kalangan yang meyakini bahwa imuinisasi berdampak negatif maka tidak boleh melakukan imuinisasi. Sedangkan bagi kalangan yang meyakini bahwa imuinisasi tersebut bermanfaat dan penggunaan vaksin imuinisasi tersebut dimaafkan karena unsur darurat.

Wallahu A`lam bish Shawab.

[B]

Samalanga, 11 Muharram 1434 H/25 November  2012
















Lampiran
Nash kitab Mu`tabarah.
  1. Raudhatuth Thalibin jilid 10 hal 175 Cet. Al-Maktab Islami
ثم الخلاف في التداوي مخصوص بالقليل الذي لا يسكر ويشترط خبر طبيب مسلم أو معرفة المتداوي إن عرف ويشترط أن لا يجد ما يقوم مقامها ويعتبر هذان الشرطان في تناول سائر الأعيان النجسة
  1. Raudhatuth Thalibin jilid 3 hal 282 Cet. Al-Maktab Islami
فلو خاف حدوث مرض مخيف جنسه، فهو كخوف الموت….
  1. Majmuk Syarah Muhazzah jilid 9 hal 50 cet. Dar Fikr
(وأما) التداوى بالنجاسات غير الخمر فهو جائز سواء فيه جميع النجاسات غير المسكر هذا هو المذهب والمنصوص وبه قطع الجمهور وفيه وجه أنه لا يجوز لحديث ام سلمة المذكور في الكتاب
  1. Al-Fawaid Janiyyah. Hal 254 Cet. Dar Fikr
(ضرورة) قال الزركاشي بلوغه حدا ان لم يتناول الممنوع هلك أو قارب كالمضطر للأكل واللبس بحيث لو ترك هلك او تلف منه عضو
(هلك) اى يقينا او ظنا او جوز تلف النفس وسلامتها على السواء ..
(او قارب) اى الهلاك ..بان ظن ظنا ضعيفا بقطعه عن الرفقة
  1. Tuhfatul Muhtaj jild 9 hal 169 Cet. Dar Fikr
فارقت عدم وجوب التداوي (والأصح تحريمها) صرفا (لدواء) لمكلف أو صبي أو مجنون لخبر مسلم أنه - صلى الله عليه وسلم - «قال لمن سأله أنه يصنعها للدواء أنه ليس بدواء ولكنه داء» وصح خبر «إن الله لم يجعل شفاء أمتي فيما حرم عليها» وما دل عليه القرآن أن فيها منافع إنما هو قبل تحريمها، أما مستهلكة مع دواء آخر فيجوز التداوي بها كصرف بقية النجاسات إن عرف أو أخبره عدل طب بنفعها وتعينها بأن لا يغني عنها طاهر





[1] Hukum Vaksinasi Meningitis untuk Jamaah Haji, oleh Oleh: Wawan Shofwan Sholehudin; http://spirithaji.com/component/content/article/29-opini/869-hukum-vaksinasi-meningitis-untuk-jamaah-haji.html
[2] http://babinrohisnakertrans.org/apa-siapa/mui-dua-vaksin-manengitis-menveo-meningococcal-dan-mevac-acwy-135-halal-untuk-jamaah-haji
[3] Lihat; http://www.ilunifk83.com/t419-kontroversi-vaksin
[4] Imam Nawawi, Majmuk Syarh Muhazzab Jilid 9 hal 52 cet.
[5] Imam Nawawi, Raudhatuth Thalibin jilid 10 hal 175 Cet. Maktab Islami
[6] Imam Nawawi, Raudhatuth Thalibin jilid 3 hal 282 Cet. Al-Maktab Islami

No comments:

Post a Comment